Jawaban:
Pidato pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR karena melepaskan Timor Timur
Penjelasan:
Pada tanggal 5 Mei 1999, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Ali Alatas dan Menteri Luar Negeri Portugis bersama Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menandatangani kesepakatan pelaksanaan penentuan pendapat rakyat Timor Timur di New York. Kemudian, pada tanggal 17 Mei 1999, Presiden Habibie mengeluarkan Kepres No. 43/1999 tentang Tim Pengamanan Persetujuan Republik Indonesia-Portugis tentang Timor-Timur. Hal ini pun dikuatkan dengan Inpres No. 5/1999 tentang Langkah Pemantapan Persetujuan Republik Indonesia-Portugis.
Setelah terjadi serangkaian konflik, penentuan pendapat rakyat Timor Timur dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999. Dari hasil tersebut diumumkan oleh PBB bahwa mayoritas masyarakat Timor-Timur menolak otonomi. Dengan demikian, Timor-Timur dipastikan bakal segera lepas dari NKRI. Puncaknya pada tanggal 20 Mei 1999 Timor-Timur pun resmi menjadi negara merdeka bernama Timor Leste. Akibat serangkaian peristiwa ini, B. J. Habibie gagal mencalonkan diri menjadi Presiden RI karena pidato pertanggungjawabannya mengenai Timor-Timur ditolak oleh MPR.
sumber:A.Jasmine
[answer.2.content]